PROFIL DPMPTSP KABUPATEN KAPUAS

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah memiliki sasaran penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu daerah guna mewujudkan adanya pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, profesional, berintegritas, serta mampu memenuhi hak masyarakat dalam pelayanan publik penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Kapuas.

Dalam rangka meningkatkan efesiensi dan profesionalisme bagi Perangkat Daerah maka dibentuklah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas melalui Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas.

Berdasarkan Peraturan Daerah dimaksud Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam menyelenggarakan Tugas Pokok, DPMPTSP Kabupaten Kapuas mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan perencanaan umum penanaman modal daerah;

  2. Perumusan kebijakan pengembangan iklim penanaman modal di daerah melalui deregulasi, pemberian insentif dan fasilitas penanaman modal;

  3. Pengkajian dan pelaksanaan promosi penanaman modal di dalam negeri maupun luar negeri dalam rangka menarik minat penanaman modal;

  4. Perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan penanaman modal dan sektoral secara terpadu yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan daerah;

  5. Pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah;

  6. Pengelolaan data dan informasi terkait penanaman modal, perizinan dan non perizinan yang terintegrasi pada tingkat daerah melalui multimedia;

  7. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan dinas.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas merupakan suatu Perwujudan Pemberian Layanan Prima Kepada Masyarakat sebagai bentuk kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas kepada masyarakat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga mengoptimalkan pelayanan yang semaksimal mungkin kepada masyarakat serta menunjang pelaksanaan otonomi daerah investor dalam menanamkan modalnya selalu mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi, misalnya : selain faktor modal dan teknologi juga adalah faktor tenaga kerja, kemampuan pasar, persaingan, situasi politik, kepastian hukum dan faktor perizinan. Hal tersebut merupakan penentu efektivitas, produktivitas dan efisiensi dalam berusaha.

Bagi investor dan masyarakat yang mempunyai usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas harus mampu menciptakan suasana yang kondusif dan memberi kemudahan dalam bidang perizinan berinvestasi. menginginkan adanya prosedur, mekanisme pelayanan perizinan yang mudah, cepat, transparan terhadap semua jenis perizinan dan non perizinan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas memiliki Inovasi “AGAH DUAN IZIN BEMOBIL DAN BEMOTOR (ADIB)”. Melalui Inovasi Agah Duan Izin Bemobil Dan Bemotor (ADIB) merupakan layanan perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha langsung pada pemohon pelayanan, yang bertujuan mengurangi waktu tunggu selesainya izin, memudahkan pemohon, pengurusannya lebih efektif dan efisien khususnya di wilayah kecamatan-kecamatan yang terdapat di Kabupaten Kapuas.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas telah mendapatkan beberapa Penghargaan, yaitu :

  1. Predikat penyelenggaraan pelayanan publik kategori Baik dari Kemenpan RB

  2. Penganugrahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Ombudsman RI.

  3. Penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Pemerintah Daerah mendapatkan predikat Zona Hijau dimana Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas menjadi salah satu lokus penilaian standar pelayanan publik.

  4. Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan pelayanan berusaha pemda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas mendapatkan predikat kinerja PTSP dan PBB kabupaten kategori Baik dari Kementerian Investasi/BKPM RI.

 

MOTTO

“MELAYANI DENGAN HATI”

VISI

 Terwujudnya pelayanan perizinan yang profesional dalam rangka meningkatkan persaingan investasi global.

MISI

  1. Melayani perizinan secara terpadu dalam rangka peningkatan peluang usaha menjadi investasi rill.

  2. Memberikan akses dan proses pelayanan perizinan yang prima dengan menerapkan konsep good government.

  3. Memberikan layanan informasi perizinan, peluang investasi Kabupaten Kapuas bagi investor masyarakat, dunia usaha dan industri.