Standar Biaya Retribusi Pelayanan Perizinan
Jenis Pelayanan Perizinan yang dikenakan Retribusi terdiri dari:
-
PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)
-
Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB).
Tata Cara Perhitungan Retribusi, dengan Ketentuan sebagai Berikut:
PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)
Retribusi IMB : Luas Bangunan x indeks terintegrasi x indeks bangunan baru x Tarif RetribusI
Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB)
Minuman beralkohol digolongkan berdasarkan kadar alkohol/ethanol yang terkandung didalamnya, yaitu :
- Golongan A : kadar ethanol (C2H5OH) 1% s/d 5%
- Golongan B : kadar ethanol (C2H5OH) 5% s/d 20%
- Golongan C : kadar ethanol (C2H5OH) 20% s/d 55%
Indeks Golongan :
- Golongan A = 1
- Golongan B = 2
- Golongan C = 3
Kapasitas/kuota penjualan digolongkan beberapa tingkatan, yaitu :
- <000 botol/tahun adalah tingkat kecil
- > 3.000 s/d 10.000 botol/tahun adalah tingkat sedang
- > 10.000 botol/tahun adalah tingkat besar
Indeks Kapasitas/kuota :
- Kecil = 1
- Sedang = 2
- Besar = 3
Tarif ditentukan Sesuai Lokasi/Tempat Penjualan :
- Diskotik, Bar/Pub Rp. 15.000.000,-
- Hotel/Restoran Rp. 5.500.000,-
- Supermarket Rp. 4.000.000,-
Rumus perhitungan Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) :
G x K x Tarif
Keterangan :
G : Indeks golongan minuman beralkohol
K : Indeks Kapasitas/kuota minuman beralkohol (dalam botol)
Tarif : Tarif Sesuai dengan lokasi/Tempat Penjualan