STANDAR BIAYA PELAYANAN

Standar Biaya Retribusi Pelayanan Perizinan

Jenis Pelayanan Perizinan yang dikenakan Retribusi terdiri dari:

  1. PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)
  2. Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB).

 

Tata Cara Perhitungan Retribusi, dengan Ketentuan sebagai Berikut:

PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) 

Retribusi IMB :    Luas Bangunan x indeks terintegrasi x indeks bangunan baru x Tarif RetribusI

 

Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB)

Minuman beralkohol digolongkan berdasarkan kadar alkohol/ethanol yang terkandung didalamnya, yaitu :

  1. Golongan A : kadar ethanol (C2H5OH) 1% s/d 5%
  2. Golongan B : kadar ethanol (C2H5OH) 5% s/d 20%
  3. Golongan C : kadar ethanol (C2H5OH) 20% s/d 55%

Indeks Golongan :

  1. Golongan A = 1
  2. Golongan B = 2
  3. Golongan C = 3

 

Kapasitas/kuota penjualan digolongkan beberapa tingkatan, yaitu :

  1. <000 botol/tahun adalah tingkat kecil
  2. > 3.000 s/d 10.000 botol/tahun adalah tingkat sedang
  3. > 10.000 botol/tahun adalah tingkat besar

 

Indeks Kapasitas/kuota :

  1. Kecil = 1
  2. Sedang = 2
  3. Besar = 3

 

Tarif ditentukan Sesuai Lokasi/Tempat Penjualan :

  1. Diskotik, Bar/Pub Rp. 15.000.000,-
  2. Hotel/Restoran     Rp. 5.500.000,-
  3. Supermarket         Rp. 4.000.000,-

 

Rumus perhitungan Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) :

G x K x Tarif

Keterangan :

G      : Indeks golongan minuman beralkohol

K      : Indeks Kapasitas/kuota minuman beralkohol (dalam botol)

Tarif : Tarif Sesuai dengan lokasi/Tempat Penjualan

 

Untuk pelayanan izin lain selain yang disebutkan diatas, tidak dikenakan Retribusi.