DPMPTSP Kabupaten Kapuas mendorong pelaku usaha walet mengurus izin

DPMPTSP Kabupaten Kapuas mendorong pelaku usaha walet mengurus izin

Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas mendorong pelaku usaha budidaya sarang burung walet untuk mengurus perizinan terutama bangunan sarang burung walet yang sudah terbangun. Peraturan mengenai budidayA sarang burung walet telah diatur melalui Peraturan Bupati Kapuas Nomor 61 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 48 Tahun 2020 tentang Lokasi Tata Cara Mekanisme dan Pemeriksaan Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet.

“Siapapun yang telah terlanjur membangun sarang burung walet diperbolehkan mengurus izin usaha pengelolaan sarang burung walet, dengan lokasi seluruh wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas,” kata Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Pangeran Sojuaon Pandiangan, S.Hut, M.M.

Pihaknya nanti akan mengevaluasi dilapangan dan kepengurusan perizinan sarang burung walet berlaku sampai tahun 2023.

“Untuk pengaturan jarak bangunan sudah tidak ada ketentuan minimal jarak 50 (lima puluh) meter, tapi bangunan harus tetap dengan ketentuan tidak dekat dengan sarana pendidikan, kesehatan, tempat ibadah, komplek perkantoran dan tidak dalam komplek perumahan dan wajib mendapat persetujuan lingkungan wilayah sekitar,” terangnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *