Kuala Kapuas – Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Pangeran Sojuaon Pandiangan, S.Hut, MM menghimbau agar pemilik Usaha Kecil dan Menengah harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), yang kegunaanya adalah untuk memudahkan para pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya dan juga memudahkan para pelaku usaha dalam memperoleh pinjaman Modal Usaha dari Pihak Perbankan, adapun untuk memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha), dilayani melalui cara Online dan juga bisa langsung datang ke Kantor DPMPTSP Kabupaten Kapuas, dengan alamat Jalan Tambun Bungai No. 39 Kuala Kapuas.