Kuala Kapuas – Menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS RBA), dalam hal ini Dinas Perikanan melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS RBA) di sektor perikanan dan kelautan bertempat di aula Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas (Kamis, 2/12/2021).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Yulianto, SE, M.IP Kasi Perizinan menghadiri kegiatan tersebut sekaligus menjadi narasumber mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.