Mencegah dan Mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas menerapkan “Social Distancing” pada ruang tunggu pelayanan dan sudah diberlakukan sejak beberapa hari yang lalu.
Pihak DPMPTSP memberikan tanda “X” disetiap kursi yang ada di ruang pelayanan. Sehingga untuk kursi yang sudah diberi tanda “X” tersebut, harus dikosongkan untuk jaga jarak satu dengan yang lain.