TENTANG OSS

Admin 05 September, 2024


APA ITU OSS!!!

  • Apa itu OSS?

Pemerintah melalui BKPM/Kementerian Investasi berusaha untuk memperbaharui berbagai kebijakan demi percepatan pelaksanaan berusaha, salah satunya adalah dengan penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Tujuannya agar para pelaku usaha, termasuk mikro, kecil dan menengah, dapat lebih cepat dan mudah dalam berusaha.

 

  • Siapa yang bisa menggunakan OSS untuk mengurus perizinan berusaha? 

-      Semua badan usaha dan perorangan, termasuk usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. 

-      Baik usaha yang baru berdiri maupun yang sudah ada sebelum OSS beroperasi. 

-      Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.

 

·        Apakah itu Nomor Induk Berusaha (NIB) ?
NIB adalah Nomor Induk Berusaha yang merupakan bukti registrasi / pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.

 

·         NIB berlaku sebagai apa saja?
NIB berlaku juga sebagai:

-        angka pengenal impor;

-        hak akses kepabeanan;

-        pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha 

 

·          Apa prasyarat yang perlu dipenuhi sebelum mengakses OSS?

1.    KTP digunakan untuk registrasi di sistem OSS. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.

2.    Email aktif dan HP (sebaiknya yang dapat melakukan pesan melalui WhatsApp) ini digunakan untuk menampilkan password

3.    NPWP digunakan untuk melakukan pemenuhan persyaratan.

4.    Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.

5.    Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

 

·        Bagaimana prosedur menggunakan OSS?

v  Sebelum membuat NIB, pelaku usaha harus mendaftar hak ases di OSS, langkahnya yaitu :
-  Kunjungi laman website https://oss.go.id

-  Pilih menu "Usaha Mikro dan Kecil (UMK)" atau "Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK)"

-  Pilih jenis pelaku usaha

-  Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan yang ada di KTP), nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email yang aktif, nomor telepon (sebaiknya yang dapat aktif WhatsApp), dan isi kode captcha

-  Klik "Daftar"

-  Sistem akan mengirimkan email untuk proses verifikasi dan aktivasi

-  Klik tombol aktivasi

-  Username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya

-  Hak akses siap digunakan

 

v  Setelah memiliki hak akses di OSS, pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya agar mendapat NIB, langkahnya yaitu

-     Kunjungi https://oss.go.id

-     Pilih "Masuk"

-     Masukkan username dan password beserta kode captcha yang tertera

-     Klik tombol "Masuk"

-     Klik "Menu Perizinan Berusaha"

-     Pilih "Permohonan Baru"

-     Lengkapi data pelaku usaha, bidang usaha, detail bidang usaha, produk/jasa bidang usaha

-     Periksa daftar produk/jasa, data usaha, daftar kegiatan usaha

-     Periksa dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI/bidang usaha tertentu)

-     Pahami dan centang "Pernyataan Mandiri"

-     Periksa draf perizinan berusaha

-     Perizinan NIB terbit

 

·        Apakah NIB untuk kantor pusat saja?
Ya, NIB diterbitkan atas kantor pusat. Sehingga satu perusahaan hanya dapat memiliki satu NIB saja

 

·        Untuk NPWP pada NIB, apakah NPWP kantor pusat saja?
Ya, NPWP yang tercantum pada NIB adalah NPWP kantor Pusat. Untuk NPWP lokasi proyek dapat diinput pada Izin Usaha.

 

·        Apakah NIB berlaku juga sebagai domisili?
NIB menggantikan surat keterangan domisili. NIB akan memuat beberapa informasi mengenai perusahaan, termasuk salah satunya alamat perusahaan. Tetapi yang perlu diingat, domisili dalam NIB tersebut adalah yang tercantum dalam anggaran dasar yang juga merupakan domisili kantor pusat. Sedangkan kantor cabang tidak perlu memiliki NIB tersendiri.
 

·        Apakah ada pembatasan masa berlaku atas NIB? 

Menurut Pasal 92 ayat (1) Peraturan BKPM No 4/2021, NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya. Artinya, NIB tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu dan tidak perlu dilakukan perpanjangan lagi.

 

·        Apakah NIB harus diganti apabila perusahaan pindah alamat? 
NIB tidak perlu diganti, cukup dengan melakukan perubahan alamat.

 

·        Apakah NIB harus diganti apabila perusahaan pindah alamat? 
NIB tidak perlu diganti, cukup dengan melakukan perubahan alamat.

 

·        Apakah setiap atau seluruh perusahaan/Pelaku Usaha wajib memiliki NIB ? 
Ya, setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB.

 

·        Jika perusahaan sudah memiliki NIB, langkah apa yang harus dilakukan? 
Untuk risiko rendah, NIB tersebut sudah dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha sesuai dengan KBLI.

 

·        Bagaimana cara jika ada kesalahan KBLI dalam pembuatan NIB? 
Silakan lakukan pengecekan data maksud dan tujuan terlebih dahulu, apakah KBLI yang akan dilakukan sudah tercantum pada maksud dan tujuan di Akta perusahaan. Jika belum, maka mohon lakukan perubahan akta terlebih dahulu, baru kemudian lakukan perubahan NIB di OSS.

 

·        Apakah ada sanksi jika Pelaku Usaha tidak memiliki NIB ? 
Tidak ada sanksi hanya saja jika Perusahaan/pelaku usaha yang tidak memiliki NIB tidak akan mendapatkan pelayanan di bidang perizinan berusaha, pinjaman di bank, dll.

 

·        Tadi disebutkan KBLI. Apa itu KBLI?

Pengajuan NIB untuk jenis usaha akan masuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yaitu Penentuan jenis kegiatan usaha/ bisnis dari pelaku usaha/perusahaan.

 

·        Apakah ketika melakukan Pengembangan Usaha dengan maksud untuk menambah KBLI nantinya NIB nya juga akan berubah?
NIB tidak akan berubah, hanya KBLI yang akan bertambah sesuai data yang diinput.

·      Apakah ketika melakukan Pengembangan Usaha dengan maksud untuk menambah KBLI nantinya NIB nya juga akan berubah?
NIB tidak akan berubah, hanya KBLI yang akan bertambah sesuai data yang diinput.

 

·      Di dalam akta tercantum 3 kegiatan (KBLI), apakah semua KBLI harus muncul di dalam NIB? 
Sebaiknya KBLI yang tercantum pada akta sama dengan yang tercantum pada NIB dan KBLI tersebut memang benar akan dilakukan oleh pelaku usaha.

 

·   Untuk UMK dengan risiko menengah dan risiko tinggi, selain NIB dan sertifikat standar/izin, apakah ada perizinan lain yang harus dimiliki?
Dalam hal diperlukan, kegiatan usaha berisiko menengah memerlukan standarisasi produk atau kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk. Pasal 200 ayat 1 dan Pasal 205 ayat (1) PP 5/2021

 

·          Mengapa izin usaha belum berlaku efektif? 

Salah satu alasan izin usaha belum berlaku efektif adalah karena komitmen terkait perizinan prasarana yang dibutuhkan tidak terpenuhi. 

 

·          Jika pelaku usaha mengalami kesulitan apakah ada nomor kontak yang dapat dihubungi ?

Ya, DPMPTSP Kabupaten Kapuas memiliki beberapa Layanan Pelayanan Online melalui :

1.       Layanan Telepon Kantor 0513-21083

2.       Email : dpmptsp.kabkapuas18@gmail.com

3.       Media Sosial Facebook, Instagram, twitter : dpmptspkapuas

4.       Layanan Informasi dan Konsultasi melalui WhatsApp 0882-1188-3198

5.       Layanan Pengaduan WhatsApp 0895-0340-3168

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Jalan Tambun Bungai, Nomor 39 Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, Kode Pos 73514

(0513) 21083

dpmptsp@kapuaskab.go.id

Media Sosial
Tentang Kapuas
Tag Line
DPMPTSP Investasi Kapuas Kapuas Maju Karir Kota Air Melayani Dengan Hati Pelayanan pengawasan PM Perencanaan PM Promosi
Pelayanan buka setiap hari senin s/d jumat.

© Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas 2024