Admin 05 September, 2024
Pemerintah melalui BKPM/Kementerian Investasi berusaha untuk memperbaharui berbagai kebijakan demi percepatan pelaksanaan berusaha, salah satunya adalah dengan penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Tujuannya agar para pelaku usaha, termasuk mikro, kecil dan menengah, dapat lebih cepat dan mudah dalam berusaha.
-
Semua
badan usaha dan perorangan, termasuk usaha mikro, kecil, menengah, dan
besar.
-
Baik
usaha yang baru berdiri maupun yang sudah ada sebelum OSS beroperasi.
-
Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam
negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
·
Apakah itu Nomor Induk Berusaha (NIB) ?
NIB adalah Nomor
Induk Berusaha yang merupakan bukti registrasi / pendaftaran pelaku usaha untuk
melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam
pelaksanaan kegiatan usahanya. NIB berbentuk tiga
belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda
tangan elektronik.
·
NIB berlaku sebagai apa saja?
NIB berlaku juga sebagai:
-
angka
pengenal impor;
-
hak
akses kepabeanan;
-
pendaftaran
kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan; dan wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama
Pelaku Usaha
·
Apa prasyarat yang perlu dipenuhi sebelum mengakses OSS?
1.
KTP
digunakan untuk registrasi di sistem OSS. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk
badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK
Penanggung Jawab Badan Usaha.
2.
Email
aktif dan HP (sebaiknya yang dapat melakukan pesan melalui WhatsApp) ini
digunakan untuk menampilkan password
3.
NPWP
digunakan untuk melakukan pemenuhan persyaratan.
4.
Pelaku
usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan,
koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan
badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses
OSS.
5.
Pelaku
usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki
oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum
pembentukan badan usaha.
·
Bagaimana prosedur menggunakan OSS?
v
Sebelum
membuat NIB, pelaku usaha harus mendaftar hak ases di OSS, langkahnya yaitu :
- Kunjungi laman website https://oss.go.id
-
Pilih
menu "Usaha Mikro dan Kecil (UMK)" atau "Non Usaha Mikro dan
Kecil (Non UMK)"
-
Pilih
jenis pelaku usaha
-
Masukkan
NIK (Nomor Induk Kependudukan yang ada di KTP), nama, jenis kelamin, tanggal
lahir, alamat, alamat email yang aktif, nomor telepon (sebaiknya yang dapat
aktif WhatsApp), dan isi kode captcha
-
Klik
"Daftar"
-
Sistem
akan mengirimkan email untuk proses verifikasi dan aktivasi
-
Klik
tombol aktivasi
-
Username
dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya
- Hak akses siap digunakan
v
Setelah
memiliki hak akses di OSS, pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya agar
mendapat NIB, langkahnya yaitu
-
Kunjungi
https://oss.go.id
-
Pilih
"Masuk"
-
Masukkan
username dan password beserta kode captcha yang tertera
-
Klik
tombol "Masuk"
-
Klik
"Menu Perizinan Berusaha"
-
Pilih
"Permohonan Baru"
-
Lengkapi
data pelaku usaha, bidang usaha, detail bidang usaha, produk/jasa bidang usaha
-
Periksa
daftar produk/jasa, data usaha, daftar kegiatan usaha
-
Periksa
dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI/bidang usaha tertentu)
-
Pahami
dan centang "Pernyataan Mandiri"
-
Periksa
draf perizinan berusaha
-
Perizinan
NIB terbit
·
Apakah NIB untuk kantor pusat saja?
Ya, NIB diterbitkan atas kantor pusat. Sehingga satu perusahaan hanya dapat
memiliki satu NIB saja
·
Untuk NPWP pada NIB, apakah NPWP kantor pusat saja?
Ya, NPWP yang tercantum pada NIB adalah NPWP kantor Pusat. Untuk NPWP lokasi
proyek dapat diinput pada Izin Usaha.
·
Apakah NIB berlaku juga sebagai domisili?
NIB menggantikan surat keterangan domisili. NIB akan memuat beberapa informasi
mengenai perusahaan, termasuk salah satunya alamat perusahaan. Tetapi yang
perlu diingat, domisili dalam NIB tersebut adalah yang tercantum dalam anggaran
dasar yang juga merupakan domisili kantor pusat. Sedangkan kantor cabang tidak
perlu memiliki NIB tersendiri.
·
Apakah ada pembatasan masa berlaku atas NIB?
Menurut
Pasal 92 ayat (1) Peraturan BKPM No 4/2021, NIB berlaku selama pelaku
usaha menjalankan kegiatan usahanya. Artinya, NIB tidak dibatasi oleh jangka
waktu tertentu dan tidak perlu dilakukan perpanjangan lagi.
·
Apakah NIB harus diganti apabila perusahaan pindah alamat?
NIB tidak perlu diganti, cukup dengan melakukan perubahan alamat.
·
Apakah NIB harus diganti apabila perusahaan pindah alamat?
NIB tidak perlu diganti, cukup dengan melakukan perubahan alamat.
·
Apakah setiap atau seluruh perusahaan/Pelaku Usaha wajib memiliki
NIB ?
Ya, setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB.
·
Jika perusahaan sudah memiliki NIB, langkah apa yang harus
dilakukan?
Untuk risiko rendah, NIB tersebut sudah dapat digunakan untuk melakukan
kegiatan usaha sesuai dengan KBLI.
·
Bagaimana cara jika ada kesalahan KBLI dalam pembuatan NIB?
Silakan lakukan pengecekan data maksud dan tujuan terlebih dahulu, apakah KBLI
yang akan dilakukan sudah tercantum pada maksud dan tujuan di Akta perusahaan.
Jika belum, maka mohon lakukan perubahan akta terlebih dahulu, baru kemudian
lakukan perubahan NIB di OSS.
·
Apakah ada sanksi jika Pelaku Usaha tidak memiliki NIB ?
Tidak ada sanksi hanya saja jika Perusahaan/pelaku usaha yang tidak memiliki
NIB tidak akan mendapatkan pelayanan di bidang perizinan berusaha, pinjaman di
bank, dll.
·
Tadi disebutkan KBLI. Apa itu KBLI?
Pengajuan NIB untuk
jenis usaha akan masuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yaitu
Penentuan jenis kegiatan usaha/ bisnis dari pelaku usaha/perusahaan.
·
Apakah ketika melakukan Pengembangan Usaha dengan maksud untuk
menambah KBLI nantinya NIB nya juga akan berubah?
NIB tidak akan berubah, hanya KBLI yang akan bertambah sesuai data yang
diinput.
·
Apakah ketika melakukan Pengembangan Usaha dengan maksud untuk
menambah KBLI nantinya NIB nya juga akan berubah?
NIB tidak akan berubah, hanya KBLI yang akan bertambah sesuai data yang
diinput.
·
Di dalam akta tercantum 3 kegiatan (KBLI), apakah semua KBLI harus
muncul di dalam NIB?
Sebaiknya KBLI yang tercantum pada akta sama dengan yang tercantum pada NIB dan
KBLI tersebut memang benar akan dilakukan oleh pelaku usaha.
· Untuk UMK dengan risiko menengah dan risiko tinggi, selain NIB dan
sertifikat standar/izin, apakah ada perizinan lain yang harus dimiliki?
Dalam hal diperlukan, kegiatan usaha berisiko menengah memerlukan standarisasi
produk atau kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar
kegiatan usaha dan/atau standar produk. Pasal 200 ayat 1 dan Pasal 205 ayat (1)
PP 5/2021
·
Mengapa izin usaha belum berlaku efektif?
Salah satu alasan izin usaha belum
berlaku efektif adalah karena komitmen terkait perizinan prasarana yang
dibutuhkan tidak terpenuhi.
·
Jika pelaku usaha mengalami kesulitan apakah ada nomor kontak yang
dapat dihubungi ?
Ya,
DPMPTSP Kabupaten Kapuas memiliki beberapa Layanan Pelayanan Online melalui :
1.
Layanan
Telepon Kantor 0513-21083
2.
Email
: dpmptsp.kabkapuas18@gmail.com
3.
Media
Sosial Facebook, Instagram, twitter : dpmptspkapuas
4.
Layanan
Informasi dan Konsultasi melalui WhatsApp 0882-1188-3198
5.
Layanan
Pengaduan WhatsApp 0895-0340-3168
Jalan Tambun Bungai, Nomor 39 Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, Kode Pos 73514
(0513) 21083
dpmptsp@kapuaskab.go.id
© Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas 2024