Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas merupakan lembaga yang memegang peranan dan fungsi strategis di bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu Kabupaten Kapuas, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 97 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas.
a. DPMPTSP Kabupaten Kapuas mempunyai Tugas Pokok:
- Dinas Penanaman Modal dan PTSP mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu berdasarkan ketentuan peraturan dan perundangundangan yang berlaku.
- Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Kapuas merupakan type B.
b. DPMPTSP Kabupaten Kapuas mempunyai Fungsi, yaitu :
- Perumusan kebijakan perencanaan umum penanman modal;
- perumusan kebijakan pengembangan iklim penanaman modal didaerah melaui deregulasi, pemberian insetif dan fasilitas penanaman modal;
- pengkajian dan pelaksanaan promosi penanaman modal di dalam negei maupun luar negeri dalam rangka menarik minat penanaman modal;
- perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan penanaman modal dan sektoral secara terpadu yang menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan menjadi kewenagan daerah;
- pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang menjadi kewenagan daerah;
- pengelolaan data dan informasi terkait penanaman modal, perizinan dan non perizinan yang terintegrasi pada tingkat daerah melalui media dan;
- penyelenggaraan urusan kesekretariatan dinas.