a. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdiri dari :
- Unsur Pimpinan
- Unsur Pembantu Pimpinan
- Unsur Pelaksana
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- UPT
b. Susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdiri dari :
- Kepala Dinas
- Sekretariat terdiri dari :
- Subbagian Umum;
- Subbagian Perencanaan,Keuangan dan Aset
- Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal
- Bidang Promosi Penanaman Modal
- Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Bidang Pengawasan dan Pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal
- UPT; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional
Untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi tersebut, didukung sumberdaya manusia yang memadai dengan jumlah pegawai sebanyak 36 orang tahun 2024.