STANDAR BIAYA PELAYANAN KHUSUS RETRIBUSI

Admin Promosi PM 08 Juni, 2024


-

STANDAR BIAYA PELAYANAN KHUSUS RETRIBUSI

Jenis Pelayanan Perizinan yang dikenakan Retribusi terdiri atas :
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Rumus Perhitungan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Dapat dilihat
KLIK DISINI

Untuk pelayanan izin lain selain yang disebutkan diatas, tidak dikenakan Retribusi.
 

Hubungi Kami

Jalan Tambun Bungai, Nomor 39 Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, Kode Pos 73514

(0513) 21083

dpmptsp@kapuaskab.go.id

Media Sosial
Tentang Kapuas
Tag Line
DPMPTSP Investasi Kapuas Kapuas Maju Karir Kota Air Melayani Dengan Hati Pelayanan pengawasan PM Perencanaan PM Promosi
Pelayanan buka setiap hari senin s/d jumat.

© Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas 2024