MOTTO
"MELAYANI DENGAN HATI"
MAKLUMAT PELAYANAN
“DPMPTSP dengan ini menyatakan :
1) Berjanji dan sanggup untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan;
2) Memberikan pelayanan sesuai kewajiban dan melakukan perbaikan secara terus menerus;
3) Bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar.”
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas
TTD
PANGERAN SOJUAON PANDIANGAN, S. Hut., MM
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19730127 199903 1 003