INOVASI ADIB

Admin 06 Juni, 2024


Pelayanan Agah Duan Izin Bermotor/Bermobil

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga mengoptimalkan pelayanan yang semaksimal mungkin kepada masyarakat serta menunjang pelaksanaan otonomi daerah investor dalam menanamkan modalnya selalu mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi, misalnya : selain faktor modal dan teknologi juga adalah faktor tenaga kerja, kemampuan pasar, persaingan, situasi politik, kepastian hukum dan faktor perizinan. 
Hal tersebut merupakan penentu efektivitas, produktivitas dan efisiensi dalam berusaha. Bagi investor dan masyarakat yang mempunyai usaha, DPMPTSP Kabupaten Kapuas harus mampu menciptakan suasana yang kondusif dan memberi kemudahan dalam bidang perizinan berinvestasi. menginginkan adanya prosedur, mekanisme pelayanan perizinan yang mudah, cepat, transparan terhadap semua jenis perizinan dan non perizinan. 
Melalui Inovasi “AGAH DUAN IZIN BEMOBIL DAN BEMOTOR (ADIB)” merupakan layanan perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha langsung pada pemohon pelayanan, yang bertujuan mengurangi waktu tunggu selesainya izin, memudahkan pemohon, pengurusannya lebih efektif dan efisien khususnya di wilayah kecamatan Kabupaten Kapuas. 

Program ini bertujuan agar dapat mempermudah masyarakat/pelaku usaha dalam proses perizinan dan informasi, melaksanakan pelayananan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditentukan dengan cara memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan sebagai salah satu sarana Aparatur Negara yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat serta berperan strategis dalam mempercepat peningkatan investasi di Kabupaten Kapuas khususnya di kecamatan-kecamatan. Oleh karena itu DPMPTSP dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu dan memuaskan bagi masyarakat sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat/pelaku usaha. 
Ide utama dari inovasi ini adalah untuk memberikan pelayanan berprioritas kepada masyarakat/ pelaku usaha khususnya usaha mikro kecil (UMK) dengan memberikan pelayanan secara langsung ke kecamatan untuk infomasi dan kepengurusan izin usahanya. 
Selama ini pelayanan perizinan hanya sebatas pelayan di perkotaan dan belum sampai ke daerah (kecamatan) sedangkan kabupaten Kapuas merupakan sebuah Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah dengan meliputi 17 kecamatan, 17 kelurahan dan 231 desa. Memiliki luas wilayah 17.070,39 Km2 dengan jumlah penduduk 410.400 jiwa. Dengan berbagai macam usahanya yang mana jarak tempuh masyarakat dari kecamatan ke kabupaten Kapuas yang lumayan jauh sehingga perlu adanya pendekatan ke masyarakat secara langsung untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat dalam hal kepengurusan izin usaha. Melalui pendekatan inovasi ADIB memberikan manfaat dalam pelayanan perizinan dan untuk meningkatkan mutu pelayanan di DPMPTSP Kabupaten Kapuas bagi masyarakat yang memuaskan dan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan. 
Hubungi Kami

Jalan Tambun Bungai, Nomor 39 Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, Kode Pos 73514

(0513) 21083

dpmptsp@kapuaskab.go.id

Media Sosial
Tentang Kapuas
Tag Line
DPMPTSP Investasi Kapuas Kapuas Maju Karir Kota Air Melayani Dengan Hati Pelayanan pengawasan PM Perencanaan PM Promosi
Pelayanan buka setiap hari senin s/d jumat.

© Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas 2024