-
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas berpartisipasi terlaksananya Kemitraan antara para pelaku UMKM Kabupaten Kapuas dengan Pengusaha Besar. Pemasangan Spanduk dilakukan di Kecamatan Kapuas Tengah, sebagai implementasi terhadap Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.
AYO DUKUNG !!!
Sinergi Bersama Membangun Kemitraan Antara Usaha Besar dan UMKM demi Mewujudkan Indonesia Maju Melalui Transformasi Tata Kelola Pemerintahan yang Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuat Berkeadilan dan Berkelanjutan.
DPMPTSP