-
Kuala Kapuas - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Pangeran Sojuaon Pandiangan, S. Hut., MM menerima Kunjungan dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan beserta staf BPJS Ketenagakerjaan bertempat di Ruang Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas (11/09/24).
Badan usaha wajib mendaftarkan karyawan kedalam BPJS Ketenagakerjaan sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial. BPJS Ketenagakerjaan akan selalu berkoordinasi dan besinergi dengan DPMPTSP guna kelancaran BPJS Ketenagakerjaan.
DPMPTSP